Maki Harapkan Kepastian Hukum Praperadilan Kasus Sumber Waras

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 29 April 2016 | 00:02 WIB
Maki Harapkan Kepastian Hukum Praperadilan Kasus Sumber Waras
RS Sumber Waras makin merana, bangsal tak terawat. (Suara.com/kurniawan mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) yang menggugat KPK dan BPK dalam praperadilan kasus pembelian lahan Sumber Waras mengharapkan majelis hakim segera memberikan kepastian hukumnya.

"Kami berharap hakim memeberikan pertimbangan dalam putusannya, ya segera memberikan kepastian lah, kalau bukti cukup dilanjutkan kalau tidak dihentikan," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Boyamin, pasalnya proses penyelidikan kasus RS Sumber Waras ini ada indikasi tidak wajar dengan ditunda-tunda.

"Padahal bukti sudah cukup, makannya kita mengajukan praperadilan sebagai keberimbangan agar hakim menilai dari proses dilakukan oleh KPK ini," ujar dia.

Terkait dengan kerugian negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras, Boyamun mengatakan tidak mungkin BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebut ada kerugian negara jika tidak ada pelanggaran undang-undang.

"Jika tidak ada pelanggaran undang-undang maka tidak ada pelanggaran negara. Diaudit BPK itu karena ada ketidakpatuhan terhadap ketentuan dan ada kerugian negara. Unsurnya kan sudah, tinggal mencari orangnya," tutur Boyamin.

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta didorong agar cepat diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Maki yang melayangkan gugatan praperadilan kasus tersebut, menyatakan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov sesungguhnya bisa dengan harga yang lebih murah dari yang dibayar Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu alasan yang dikemukakan Maki adalah karena lahan yang dibeli tersebut bukan merupakan tanah hak milik dari Yayasan Sumber Waras, melainkan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Diketahui, Maki melayangkan gugatan pada KPK dalam kasus ini untuk yang kedua kalinya, dalam gugatannya kali ini Maki menilai KPK telah menghentikan penyelidikan dengan tidak sah.

Sementara itu KPK menyatakan belum menemukan dua alat bukti yang cukup dan niat jahat dalam kasus RS Sumber Waras ini.

"KPK bilang demikian, kami mendorong KPK untuk menjelaskannya pada masyarakat," ujar dia.

Selain menggugat KPK, Maki juga menggugat BPK untuk menguji apakah kesalahan terjadi di sana atau pihak lainnya, pasalnya KPK menyatakan belum menemukan dua alat bukti yang cukup dan niat jahat dalam kasus RS Sumber Waras ini. (Antara)


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI