Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan dikalahkan warga Bidara Cina atas sengketa tanah sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur.
"Kita belum mendapat salinan putusannya. Pemberitahuan sudah dapat, nanti kami akan pelajari, kita pasti akan kasasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Setelah mendapatkan salinan, Ahok mengatakan akan mengevaluasinya.
Ahok heran kenapa warga menggugat ke PTUN, padahal proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta hanya kebagian membebaskan lahan.
"Ini kan bukan proyek saya, proyeknya pemerintah pusat sebetulnya. Dan itu pun dia (warga) juga tidak memiliki tanah di situ sebetulnya. Ini hanya mungkin, saya tidak tahu apa karena mereka (wali kota Jakarta Timur) kurang sosialisasi atau apa? Kita akan melakukan yang betul tahapannya. Bisa saja dianggap itu tahapannya tidak betul," katanya.
Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas surat keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.
Surat keputusan tersebut menyebutkan tanah yang akan dibebaskan untuk sodetan Kali Ciliwung menuju ke Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas tanah yang akan dibebaskan cuma 6.095,94 meter persegi.
Warga menggugat karena kebijakan penggusuran tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Gugatan warga diajukan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan warga.