Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Elion Numberi mengaku tidak mengenal Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang diduga menjadi penyuap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Kasus ini terkait proyek infrastruktur jalan di Seram Maluku.
"Nggak tahu, apalagi setan (Abdul Khoir) itu, abis saya nggak tahu dia, dia buat kami semua masuk sini (KPK)," kata Elion usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Elion mengatakan tidak pernah menerima usulan proyek jalan di wilayah Maluku.
"Nggak tahu, apalagi setan (Abdul Khoir) itu, abis saya nggak tahu dia, dia buat kami semua masuk sini (KPK)," kata Elion usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Elion mengatakan tidak pernah menerima usulan proyek jalan di wilayah Maluku.
"Untuk apa, ditawari makan? Nggak bisa, kita punya wibawa masing-masing. Saya terus terang kerja di Papua, saya nggak mau tempat-tempat lain. Untuk aspirasi tempat lain, kita usulkan Papua lebih oke, untuk apa dapat duit, percuma kita masuk DPR harga gitu, ya Tuhan. Itu jauh dari sifat saya," kata Elion.
Elion mengatakan tidak tahu banyak kasus itu. Dia belum lama masuk Komisi V. Sebelumnya, dia di Komisi X.
"Saya baru dari DPD masuk DPR ke komisi X lalu pindah ke Komisi V. Kalau pun ada Papua silakan. Yang penting saya punya dapil di Papua dapat jatah, aspirasi ke papua, bukan ambil uangnya," kata Elion.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Tersangka yang baru-baru ini ditetapkan adalah anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Dan dari tujuh tersangka tersebut, baru berkas Abdul Khoir yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Abdul Khoir, nama Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan menyuap Damayanti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Amran dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar Amerika untuk meloloskan proyek.
Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.