Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan hari ini dia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan tambahan saja tentang kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama untuk maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022 itu membantah diperiksa dalam penyelidikan kasus baru.
"Oh, nggak, tambahan tupoksi saja," kata Heru usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(28/4/2016).
Dia mengatakan dimintai keterangan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya sebagai kepala BPKAD DKI Jakarta.
"Berkas itu terkait tupoksi saja," kata dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.
"Oh, nggak, tambahan tupoksi saja," kata Heru usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(28/4/2016).
Dia mengatakan dimintai keterangan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya sebagai kepala BPKAD DKI Jakarta.
"Berkas itu terkait tupoksi saja," kata dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.