Gugatan warga diajukan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan warga.
Majelis menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur melanggar asas-asas pemerintahan.