Suara.com - Yusril Ihza Mahendra menilai seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa mengambil contoh terkait gugatan yang dimenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Hal itu disampaikan Yusril menanggapi penggusuran yang dilakukan Ahok di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Iya itu juga sebenarnya contoh juga bahwa jelas Pemda DKI itu melakukan kesalahan dan jadi pembelajaran. Kalau perintah pengadilan kan harus dipatuhi semua pihak," kata Yusril di kantornya di Kota Kasablanka Mall Tower A lantai 19, Jalan Casablanca 88 Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Yusril yang juga merupakan kuasa hukum Luar Batang tersebut memastikan jika sebagian warga yang bermukim di pesisir utara Jakarta itu memiliki sertifikat tanah atas bangunan sama halnya dengan warga Bidaracina.
"Masalah Luar Batang lebih jelas lagi, karena mereka sebagian warga itu mempunyai sertifikat hak milik atas tanah. Kemudian sertifikat hak guna bangunan. Kalau Pemda DKI nggak percaya bukti kalau sertifikat itu palsu," kata Yusril.
Terkait hal tersebut, Yusril sendiri mengaku tidak mengerti soal jalan pikir Ahok yang meminta warga untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Menurut dia, Ahok semestinya melayangkan gugatan apabila menilai sertifikat tanah warga Luar Batang palsu.
"Tugas dia (Ahok) kan untuk membuktikan, bukan tugas kita. Ahok ini kan pikirannya terbalik-terbalik, Pak Yusril silahkan gugat saya. Kita yang punya sertifikat anda yang menyangka (palsu), anda yang harus menggugat. Bukan kita yang harus menggugat, saya nggak tahu Ahok ini pikirannya gimana ya," kata dia.