Auditor independen akan bekerja selama 30 hari.
Sebelum menunjuk auditor independen, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata dia.