Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, meminta Polda Metro Jaya membebaskan Jessica dari tahanan kalau dalam masa perpanjangan 30 hari terakhir, berkas perkasa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak juga lengkap.
"Ini tahapan terakhir penyidik perpanjangan masa tahanan, kalau tidak lengkap juga ya Jessica bebas," kata Hidayat usai menandatangani perpanjangan penahanan Jessica di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2016).
Hari ini genap 90 hari masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya. Jumat pekan lalu, penyidik polisi menyerahkan berkas kasus Jessica ke Kejati DKI Jakarta, namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap. Itu sebabnya, polisi mengajukan perpanjangan masa penahanan dan telah disetujui pengadilan. Masa penahanan Jessica diperpanjang mulai Jumat (29/4/2016) sampai (28/5/2016).
Hidayat mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyidik telepun saya, bilang bahwa perpanjang surat penahanan sudah. Saya datang kok sudah saya tanda tangan," kata Hidayat.
Hidayat menambahkan merupakan hak penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Jessica.
"Kami hormati, biarkan penyidik lakukan itu selama sesuai proses hukum berjalan mereka mau melengkapi ya silakan," kata Hidayat.
Tetapi, Hidayat tetap yakin, Jessica tak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.