Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, menandatangani dokumen perpanjangan penahanan terhadap Jessica, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
"Iya saya bertemu penyidik tanda tangan perpanjangan penahanan dulu ya," kata Hidayat.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena hari ini, masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, habis. Hari ini merupakan tepat 90 hari Jessica menjalani penahanan.
Polisi memperpanjang masa penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga mengisyaratkan kelengkapan atas berkas Jessica. Ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga karena sebelumnya berkas dikembalikan terus ke penyidik polda karena dianggap kurang lengkap.
Hidayat mengatakan kliennya juga akan menandatangani perpanjangan masa penahanan.
"Jessica akan tanda tangan juga kok, dia siap, yakin dia tidak bersalah," kata Hidayat
Menurut pengamatan Suara.com, Hidayat tadi datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mendatangani berkas.