Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Kalahnya Pemprov DKI tidak terlepas dari pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra.
Warga mengajukan gugatan ke Pemprov DKI karena tidak terima penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mau banyak berkomentar.
"Pasti, biar saja ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina.
Alasannya, karena menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Setelah kalah di pengadilan, Pemprov DKI dikatakan Ahok berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu,
"Pasti (kasasi), proses hukum ya," kata Ahok.
Selain itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan kalau pihaknya bakal mengajukan kasasi soal putusan PTUN yang memenangkan warga Bidaracina, Jakarta Timur.
"Dalam tujuh hari ke depan kita sudah harus mengajukan kasasi," kata Yayan.