Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengakui adanya perdebatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Dewan bersikukuh bahwa izin reklamasi tidak bisa dimasukkan ke dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Soal izinnya, izin pelaksanaan sama izin reklamasi, karena perda itu perda tata ruang, bukan perda izin. Kami nggak mau masukin izin," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Menurut kakak kandung tersangka Mohamad Sanusi raperta tersebut tidak membicarakan mengenai perizinan pelaksanaan reklamasi. Raperda hanya mengatur tentang bagaimana alur laut diatur.
"Soal izinnya, izin pelaksanaan sama izin reklamasi, karena perda itu perda tata ruang, bukan perda izin. Kami nggak mau masukin izin," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Menurut kakak kandung tersangka Mohamad Sanusi raperta tersebut tidak membicarakan mengenai perizinan pelaksanaan reklamasi. Raperda hanya mengatur tentang bagaimana alur laut diatur.
Taufik mengatakan dewan ngotot karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan izin lebih dulu.
"Izin itu kan sudah keluar, jadi kami nggak mau masukin di situ dong (raperda)," kata Taufik.
Terkait dengan proyek jembatan yang akan dibangun menuju pulau reklamasi di Tangerang, Banten, Taufik mengaku tidak soal itu.
"Izin itu kan sudah keluar, jadi kami nggak mau masukin di situ dong (raperda)," kata Taufik.
Terkait dengan proyek jembatan yang akan dibangun menuju pulau reklamasi di Tangerang, Banten, Taufik mengaku tidak soal itu.
"Nggak ada tuh, nggak ada di kita, nggak ada jembatan," katanya.
Hari ini, Taufik datang ke KPK untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ini merupakan pemeriksaan yang kelimanya sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.