Lima Warga Cina Pekerja KA Cepat Ditangkap, Ini Tanggapan Jonan

Rabu, 27 April 2016 | 22:36 WIB
Lima Warga Cina Pekerja KA Cepat Ditangkap, Ini Tanggapan Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak tahu secara terperinci mengenai penangkapan tujuh orang yang terdiri dari dua warga Indonesia dan lima warna Cina yang merupakan pekerja Kereta Cepat Jakarta-Bandung di sekitar Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/4/2016) kemarin.

"Lho, yang nangkap bukan saya, kok tanya saya," kata Jonan di Istana, Jakarta, Kamis (27/4/2016).

Lebih jauh, Jonan mengatakan PT. Kereta Cepat Indonesia-Cina belum memiliki izin pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta cepat di sekitar wilayah Halim.
"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Udah itu," kata dia. "Ya harus izin yang punya tanah. Kalau nggak ikut punya tanah terus ngebor bagaimana?"

Jonan mengatakan KCIC sejauh ini baru mengantongi izin pembangunan sejauh lima kilometer.

"Iya yang lain belum. Karena kalau tanah itu tidak dikuasai kita tidak akan menerbitkan izin pembangunan," kata dia.

Terkait apa dampaknya peristiwa penangkapan tujuh pekerja proyek kereta cepat ke perkembangan pembangunan proyek, Jonan mengatakan tentu saja ada dampaknya.

"Saya kira kalau untuk badan usahanya ada dampaknya dong," kata dia.

Ketika ditanya apakah peristiwa penangkapan tersebut menandakan pemerintah kecolongan atas perizinan kerja, Jonan tidak tahu.

"Saya nggak tahu, ya. Tapi kalau pembangunan izin di kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang. Karena izin pembangunan salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerjasama, hibahkah atau penugasan harus ada.
 
Siang tadi, Direkorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan sejumlah kegiatan, seperti pengeboran tanah, terkait proyek pengerjaan kereta api cepat.

"Kami sedang dalami semua, jadi yang jelas lima orang ini, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor dan segala macam," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direkorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso dalam jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta.

Bila mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal, akan langsung dideportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI