Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi V DPR RI Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Terkait kasus suap di Kementerian PUPR, KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT dan AHM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Handriyati di KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Yuyuk keduanya diduga menerima gratifikasi yang berasal dari Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sekarang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Tetapi, Yuyuk belum bisa membeberkan kapasitas keduanya dalam kasus yang juga telah menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Taufan yang merupakan politikus PAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.