Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp1,7 miliar setelah menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan permohonan Pengajuan Kembali perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Penyidik KPK menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD (Nurhadi) yang totalnya Rp1,7 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Yuyuk juga menjabarkan hasil penyitaan uang dalam gelaran penggeledahan tersebut. Uang miliaran rupiah tersebut, kata Yuyuk terdiri l dari uang pecahan 37.603 dolar AS, 85.800 dolar Singapura, 170 ribu yen, 7.501 riyal, 1.335 pound sterling, dan Rp354.300 ribu.
Yuyuk masih merahasiakan asal muasal aliran uang sitaan tersebut. Dia hanya mengatakan penyidik masih mendalaminya dengan meminta keterangan beberapa saksi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan Pengajuan Kembali sebuah perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Indikasi ditemukan setelah KPK memeriksa Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno sebagai tersangka.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan DAS)," kata Agus, Kamis (21/4/2016) lalu.
KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Nurhadi agar tak bepergian ke luar negeri. Upaya pencekalan dilakukan agar Nurhadi bisa sewaktu-waktu dipanggil.