Soal 15 Persen, Sekda: Kita Nggak Pernah Sepakat dengan DPRD

Rabu, 27 April 2016 | 19:16 WIB
Soal 15 Persen, Sekda: Kita Nggak Pernah Sepakat dengan DPRD
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus reklamasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan bagian pasal dalam raperda tentang reklamasi yang diduga jadi biang masalah sehingga memunculkan kasus suap.

"Itu kan di dalam draf kita, Pasal 116. Itu memang sudah bunyi diusulan kita itu memang 15 persen. Jadi ada tiga, ada kewajiban, ada kontribusi, ada tambahan kontribusi," kata Saefullah usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Tetapi, DPRD DKI Jakarta keberatan dengan dimasukkannya kewajiban pengembang sebesar 15 persen itu.

"Jadi lima persen kontribusi. Kalau kita maunya 15 persen kali NJOP kali selebar area. Intinya kita gitu, kita (Pemprov DKI) dari awal soal kontribusi ini nggak pernah sepakat dengan dewan," kata Saefullah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI