Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso sudah mempersiapkan langkah hukum kalau penyidik Polda Metro Jaya tak juga berhasil melengkapi berkas kasus sehingga mental terus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Nantilah masih rahasia. Kan diatur dalam undang-undang, hak asasi manusia. Kita bisa ganti rugi segala macam, kan jelas diatur undang-undang," kata salah satu anggota pengacara Jessica, Hidayat Boestam, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2016)
Saat ini, Hidayat dan timnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat penyidik Polda Metro Jaya baru saja mengembalikan berkas kasus ke kejaksaan untuk diteliti lagi.
"Nah, kita lihat. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu dari kejati hasilnya apa, diterima lengkap atau tidak lengkap," kata Hidayat.
Suara.com - Pada Kamis (28/4/2016) besok, masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tepat 90 hari.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan perpanjangan penahanan ke pengadilan selama 30 hari lagi. Ini merupakan masa perpanjangan yang ketiga.
"Kami telah lakukan perpanjangan penahanan ya, atas kasus Jessica sampai 30 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. (Leonard Ardy Konay)