Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi dan zonasi Teluk Jakarta, Rabu (27/4/2016), pukul 17.20 WIB.
"Hari ini mendapat panggilan untuk jadi saksi tersangka suap reklamasi. Jadi saya tadi udah datang dari jam sembilan," kata Saefullah usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam, Saefullah mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditanya sekitar 16 pertanyaan," kata dia.
Sebelum memasuki mobil yang sudah menunggu di luar gedung KPK, Saefullah terus diberondong pertanyaan oleh para media.
Wartawan sampai berdesak-desakan untuk menanyai Saefullah. Sampai sandal fotografer terlepas.
Melihat ada sandal terlepas, Saefullah pun inisiatif mengambilnya dan menyerahkan ke pemiliknya. Peristiwa itu menjadi sorotan tersendiri ketika itu.
Saefullah meninggal gedung KPK dengan menggunakan mobil merek Land Cruiser berwarna hitam.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.
Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.