Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin mengaku yang paling bersikeras agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak segera diselesaikan.
"Saya memang yang paling ngotot untuk ini," kata Ade di DPR, Rabu (27/4/2016).
Ade menambahkan agenda pengesahan RUU meleset dari target yaitu sebelum reses masa sidang sekarang.
Menurut dia pengesahan RUU Pengampunan Pajak molor karena saat ini belum sampai pada pembentukan panitia kerja.
Pembentukan panja baru akan diputuskan setelah rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang rencananya akan diselenggarakan Kamis (28/4/2016). Keesokan harinya, Jumat (29/4/2016) sampai pertengahan Mei 2016, DPR reses.
"Baru pada pertengahan masa sidang yang akan datang, pertengahan Mei, kami akan lakukan rapat panja," kata dia.
Ade mengaku ngotot supaya RUU cepat disahkan karena fungsinya penting untuk kepentingan nasional.
Apalagi, kata dia, perekonomian dunia saat ini tengah melambat. Agar Indonesia tak ikut terpuruk, caranya segera menggunakan aturan tentang pengampunan pajak sehingga uang pengusaha yang selama ini disimpan di luar negeri ditarik lagi ke Indonesia untuk meningkatkan pendapatan pajak.
"Ya salah satu caranya (menghadapi itu) dengan segera merampungkan RUU ini," kata Ade.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pengampunan pajak tidak akan melihat asal dana repatriasi dari WNI di luar negeri, asalkan kewajiban pajaknya terpenuhi.
"Kami tidak melihat sumber dana, yang penting dana yang masuk, halal, haram atau setengah haram, itu harus membayar pajak," kata Bambang di Jakarta.
Bambang mengatakan pemerintah mengincar tambahan dana untuk penerimaan pajak dari kebijakan ini, serta repatriasi modal agar dana yang kembali bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Ia pun memastikan hanya pelanggaran pajak yang diampuni dari kebijakan ini dan sumber repatriasi tersebut tidak menjadi masalah termasuk apabila ternyata dana ini berasal dari tindak kejahatan.
"Intinya kita tidak menentukan pidananya. Kita hanya terima pembayaran pajaknya. Yang kita ampuni pelanggaran pajaknya," kata Bambang