Suara.com - Usai rapat terbatas di Istana Presiden tentang reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah tetap menghargai investor, tetapi pemerintah tak ingin diatur oleh mereka.
"Moratorium akan diselesaikan. Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama, investor harus tetap dihargai, tapi kita tidak ingin diatur oleh investor, harus kita yang mengatur aturannya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Ahok menegaskan tidak ada pembatalan terhadap Peraturan Presiden yang lama tentang reklamasi, yaitu Perpres nomor 54 tahun 2008 dan Perpres nomor 122 tahun 2012.
Ahok mengatakan penghentian sementara proyek pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta bertujuan untuk melengkapi semua persyaratan seusai dengan perundang-undangan.
"Diusahakan di bawah enam bulan (moratorium) untuk menyocokkan peraturan yang baru, menyamakan persepsi. Nanti juga akan keluarin perpres yang menyesuakan dengan peaturan yang terbaru," kata Ahok.
Ahok meminta pengembang proyek reklamasi segera menyelesaikan izin Amdal.
"Dari kementrian lingkungan hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu hasil pemeriksaan nggak sesuai amdal mereka, dibuat berita acara untuk stop untuk supaya mereka perbaiki. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," kata Ahok.