Suara.com - Direkorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap tujuh orang, dua warga Indonesia dan lima warga berkebangsaan Cina, di sekitar Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (26/4/2016) kemarin. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan sejumlah kegiatan, seperti pengeboran tanah, terkait proyek pengerjaan kereta api cepat.
"Kami sedang dalami semua, jadi yang jelas lima orang ini, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor dan segala macam," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direkorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso dalam jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Bila mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal, akan langsung dideportasi.
"Tergantung hasil pemeriksaan, kalau memang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya, atau visa yang diberikan, itu bisa kita deportasi atau kita proses," katanya.
Heru mengatakan petugas belum dapat memastikan lima orang itu benar-benar dari Cina atau bukan. Namun, dari pengakuan mereka, asalnya dari Cina.
"Kita belum tahu.Yang pasti SOP kami, apabila WNA terbukti negara mana, pasti kita akan menghubungi kedutaannya. Menurut pengakuannya adalah warga Cina, RRT," kata Heru.
Mereka sekarang ini sedang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur.
"Kami berhak menahan berhak mengamankan mereka sampai statusnya seperti apa," kata dia.
Kelima WNA merupakan karyawan PT. Geo Central Mining yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Bukit Golf, Jakarta Utara, yang merupakan counterpart dari PT. Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek PT Kereta Cepat Indonesia - China. Sedangkan dua warga Indonesia lainnya yang ditangkap merupakan karyawan lepas Geo Central Mining.
Berikut ini identitas tujuh orang yang ditangkap.