Dada Jessica Sudah Diperiksa Polisi, Tak Ada Sakit Serius

Rabu, 27 April 2016 | 16:45 WIB
Dada Jessica Sudah Diperiksa Polisi, Tak Ada Sakit Serius
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan kondisi Jessica setelah diperiksa Tim Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya kini membaik. Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu mengeluh sakit di bagian dada.

"Mulai sehat Jessica, dadanya sempet nyeri waktu malam Senin kemarin, dia ngeluh akhirnya datang dokter diperiksa dan dikasih obat. Dikasih minum obat terus pusing makanya diperiksa lagi," kata Hidayat.

Selama menjalani pemeriksaan, kata Hidayat, tim dokter polisi juga memeriksa kondisi jantung tersangka.

"Udah dicek jantungnya dan dinyatakan sehat, cuma ada otot yang kaku. Karena mungkin sirkulasi dalam ruang tahanan itu. Jadi Jessica disuruh olahraga, yang jelas dia stres saja," kata Hidayat.

Terkait dengan masa penahanan 90 hari terhadap Jessica yang akan habis pada Kamis (28/4/2016), sampai hari ini, pengacara belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik mengenai apakah penahanan diperpanjang lagi atau tidak.

"Kalau masa tahanan tanggal 28 besok yang mau habis, kalau mau diperpanjang saya belum dapat masa perpanjangannya," kata Hidayat.

"Penetapan dari izin pengadilan saya juga belum dapat dari penyidik. Mungkin besok. saya nggak tahu, apakah besok dikeluarkan apa diperpanjang saya tidak tahu," Hidayat menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan telah mengajukan surat perpanjangan masa tahanan Jessica per Jumat (29/4/2016).

"Kami telah lakukan perpanjangan penahanan ya, atas kasus Jessica sampai 30 hari ke depan," kata Krishna.

Berkas perkara Jessica selama ini sudah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum kuat. Padahal, setiap kali mengembalikan berkas, penyidik kejaksaan selalu menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik polda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI