Suara.com - Pada Kamis (28/4/2016) besok, masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tepat 90 hari. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan perpanjangan penahanan ke pengadilan selama 30 hari lagi. Ini merupakan masa perpanjangan yang ketiga.
"Kami telah lakukan perpanjangan penahanan ya, atas kasus jessica sampai 30 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu (27/4/2016).
Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan penahanan untuk melengkapi berkas perkara Jessica yang hingga kini belum lengkap.
Berkas perkara dikembalikan terus oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum kuat. Padahal, setiap kali mengembalikan berkas, penyidik kejaksaan selalu menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik polda.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Pada Jumat (22/4/2016) lalu, penyidik polda melimpahkan berkas lagi ke kejaksaan untuk yang ketiga kalinya.