Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas kasus pencurian tembaga kabel di gorong-gorong kawasan jalan Merdeka Selatan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Waluyo mengatakan berkas kasus pencurian tembaga kabel tersebut di kembali lantaran dianggap belum lengkap.
"(Berkas dikembalikan) P-19 pada tanggal 20 April kemarin," kata Waluyo saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2016).
Meski telah kembali memulangkan berkas tersebut ke penyidik, Waluyo belum mau menjelaskan dengan detil perihal kekurangan alat bukti atau keterangan lainnya hingga berkas tersebut kembali dipulangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu detilnya, nanti ya saya cek dulu," kata Waluyo.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian tembaga kabel ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (7/4/2016) lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kedua orang ini profesinya pemulung.
Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari PT PLN, Telkom, Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Kasus ini mengemuka setelah petugas menemukan limbah kulit kabel dalam jumlah puluhan truk sampah. Keberadaan limbah tersebut menyumbat saluran air sehingga daerah sekitarnya selalu banjir tiap kali turun hujan.
Waktu itu Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai murka. Dia sampai curiga ada orang yang menyabotasi gorong-gorong agar Jakarta selalu kebanjiran.