Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap lima warga berkebangsaan Cina di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (26/4/2016) kemarin. Mereka berinisial CO, ZH, XW, WJ, dan GL.
"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Tim Pengawasan Orang Asing yang tiba di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma didapat informasi bahwa keIima orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha, Rabu (27/4/2016).
Setelah diamankan TNI AU, kata Heru, kelima orang tersebut dibawa ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
"HasiI pemeriksaan Ianjutan atas keIima warga negara RRT tersebut diketahui keberadaan mereka adalah bekerja untuk proyek jalur kereta api cepat yang merupakan proyek nasional," kata dia.
Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan TNI AU untuk menggali informasi perihal kegiatan mereka di Indonesia.
"Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti kegiatan mereka di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur," katanya.