Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Brantas Abipraya (BA), Bambang E Marsono, terkait kasus dugaan suap untuk menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi PT BA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD (Marudut)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfimasi, Rabu (27/4/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager PT BA, Nur Cahyo, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemanggilan kedua petinggi PT BA tersebut dianggap penting, untuk bisa mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menangkap tiga orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2016 lalu. Dua orang dari PT BA yaitu Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. Satu lagi dari pihak swasta yaitu Marudut. Mereka ditangkap di hotel di daerah Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Diduga, mereka berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Diduga, Marudut adalah orang yang dipercaya Brantas untuk menyakinkan Kejati DKI, agar kasus yang melibatkan mereka dihentikan. Namun sebelum tujuan itu berhasil, KPK sudah terlebih dahulu menangkapnya.
KPK masih terus mengusut kasus tersebut, terutama siapa orang yang mau disuap untuk menghentikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.