Suara.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah menunjuk auditor independen untuk melacak aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia pada tanggal 22 April 2016 lalu. Kedua perusahaan merupakan pengelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Yang paling terbaru adalah telah ditunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Auditor independen akan bekerja selama 30 hari.
Sebelum menunjuk auditor independen, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata dia.
Apabila hasil audit nanti ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melayangkan surat peringatan ketiga.
"Apabila terjadi pemutusan kontrak kerjasma kami dinas kebersihan harus mengantisipasi pengelolaan sewa kelola. Kami yang pertama adalah tenaga kerja di sana akan kami rekrut menjadi pekerja lepas dinas kebersihan," ujar dia.
"Kemudian juga kami akan melakukan pendampingan dengan tenaga ahli persampahan dan tentunya yang paling penting adalah pengadaan alat berat berupa ekskavator," Isnawa menambahkan.
Lebih jauh, Isnawa mengatakan pemerintah Jakarta tahun ini akan membangun tempat pengolahan sampah modern atau intermediate treatment facilities di Sunter, Cilincing, dan Kamal Muara. Semuanya di Jakarta Utara.