Anak Buah Ahok Kembali Digarap KPK Soal Reklamasi

Selasa, 26 April 2016 | 21:07 WIB
Anak Buah Ahok Kembali Digarap KPK Soal Reklamasi
Nelayan segel pulau G hasil reklamasi (suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tuti Kusumawati sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi dan zonasi Teluk Jakarta.

Usai diperiksa, Tuti mengatakan tadi ditanya penyidik terkait reklamasi yang berbatasan dengan daerah Dadap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jelaskan semua yang ditanya. Antara lain terima surat nggak dari Tangerang, terima. Ya soal pembangunan Jembatan," kata Tuti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Ia menjelaskan pertanyaan penyidik fokus pada rencana tata ruang untuk pembangunan jembatan dari Tangerang ke salah satu pulau yang direklamasi.

"Tangerang usulkan revisi di rencana tata ruang untuk bangun jembatan ke salah satu pulau. Kan baru rencana revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) jadi belum bisa kita proses," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bupati Tangerang Ahmad Zaky Iskandar Zulkarnain terkait reklamasi di wilayah yang berbatasan dengan Dadap.

"Ya saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI dan daerah reklamasi itu mungkin juga nyambung ke Tangerang karena batas wilayah itu ada di provinsi bukan di kita," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan kewenangan Kabupaten Tangerang tidak melingkupi pulau-pulau yang direklamasi.

"Kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut. Sesuai UU 23 Tahun 2014," katanya.

Mengenai usulan pembangunan jembatan dari daerah Kosambi, hal itu masih dalam bentuk proposal.

"Pembangunan jembatan juga baru proposal ya. Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum. Saya pikir normatif," kata Zulkarnain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI