Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012. Tersangka yang baru ditetapkan adalah pihak swasta: Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja. Mereka menyusul Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa yang kini sudah ditahan.
"Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pejabat PT. Berdikari pada hari ini KPK menetapkan SA dan BHW sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Kedua tersangka diduga terlibat menyuap Siti Marwa.
"Memberikan suap masih terkait ke SM, uang suap masih belum diketahui berapa," kata Yuyuk.
Hari ini, KPK juga menggeledah dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, yakni kantor Berdikari. Petugas menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik dari TKP.
"Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pejabat PT. Berdikari pada hari ini KPK menetapkan SA dan BHW sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Kedua tersangka diduga terlibat menyuap Siti Marwa.
"Memberikan suap masih terkait ke SM, uang suap masih belum diketahui berapa," kata Yuyuk.
Hari ini, KPK juga menggeledah dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, yakni kantor Berdikari. Petugas menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik dari TKP.
Keduanya tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.