Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru di tatanan bernegara. Dia mengingatkan, meski bukan barang baru, beberapa negara pernah gagal melaksanakannya. Itu sebabnya, RUU Pengampunan Pajak yang sekarang sedang digodok harus benar-benar matang sebelum diundangkan.
"Apa yang kita lakukan ini sebenarnya beberapa negara sudah melakukannya. Bahkan Swiss pernah melakukannya tahun 40-an. Kalau saya pikir kita terlambat melakukan ini. Pernah melakukan malah gagal," kata Saut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4/2016).
"Saya yakin teman-teman di parlemen yang sudah aktif membahas naskah akademiknya dari awal, pendekatan sejarahnya sudah banyak. Bagaimana India gagal pada tahap pertama dan tahap kedua dia berhasil," Saut menambahkan.
Saut yakin selama proses penggodokan RUU akan diwarnai pro dan kontra. Yang penting, kata dia, tujuan regulasi tersebut harus demi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
"Kalau berdebat di situ terus, negara ini nggak akan maju," katanya.
UU tersebut diharapkan bisa memperkecil indeks persepsi korupsi sehingga Indonesia menjadi bangsa yang maju. Sama seperti di Swiss.
"Swiss yang angka indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi pun pernah melakukan itu. Harapan kita nanti ke depan, apakah ini akan mendorong indeks persepsi korupsi yang cita-cita kita itu adalah 50 nanti tahun 2019. Oleh sebab itu kami komitmen untuk mendukung ini," kata dia.
RUU "Tax Amnesty", Pimpinan KPK: Kita Terlambat Melakukan Ini
Selasa, 26 April 2016 | 19:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Stafsus Menkeu Tegaskan Tidak akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi
01 Agustus 2022 | 02:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI