Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta merilis Ribuan buruh dipecat atau mengalami pemutusan hak kerja (PHK) dalam setahun terakhir. Banyaknya sampai 1.409 buruh.
Pemecatan ini berlangsung di 3 provinsi. Di antaranya di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Banyak proses menuju PHK, yang tidak sesuai ketentuan Undang Undang ketenagakerjaan. banyak alasan para perusahaan lakukan PHK seperti Efisiensi, pailit maupun pemberangusan serikat," kata Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Kebanyakan para buruh yang diPHK di sektor industri. Mereka dipecat karena pemberangusan Serikat pekerja.
"Buruh diPHK karena buruh aktif dalam dalam berorganisasi, baik itu dalam memperjuangakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), memperjuangkan upah layak, dan lakukan hak dasar dengan mogok kerja," papar dia.
Oky menilai, di era Presiden Joko Widodo, buruh masih rentan diPHK sepihak. Sebab buruh belum mendapatkan hak normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
"Kak normatif buruh setelah di PHK ternyata masih banyak belum terpenuhi," kata Oky.
Menurut Oky ada pola pelanggaran HAM terhadap Buruh dalam kasus pemecatan. Pengusaha tidak memberikan hak terhadap buruh untuk aktif berserikat dan menjalankan kegiatan berserikatnya dilihat dari aksi mogok kerja. Padahal itu hak dasar buruh yang wajib dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
"Buruh yang aktif memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama, di perusahaan rentan sekali mengalami PHK," kata Oky.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan melakukan proses tripartit atas PHK yang berkepanjangan, sehingga buruh sulit mendapatkan kepastian hukum. Laporan pelanggaran hukum juga tidak ditindaklanjuti kepolisian.