Eks Pimpinan KPK Tolak Hadiri Rapat Komisi III Soal Sumber Waras

Selasa, 26 April 2016 | 09:20 WIB
Eks Pimpinan KPK Tolak Hadiri Rapat Komisi III Soal Sumber Waras
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa mantan pimpinan KPK menolak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III, hari ini, Selasa (26/4/2016). Sedianya, rapat kali ini akan membahas tentang kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

"Hari ini seharusnya agenda komisi III RDPU dengan Ruki dan kawan-kawan terkait kasus Sumber Waras. Namun Ruki menolak hadir di Komisi III," katanya saat dihubungi pada Selasa (26/4/2016).

‎Dalam kesempatan itu Bambang juga menyampaikan isi pesan singkat yang diterimanya yang mengatasnamakan Taufiequrachman Ruky, Zulkarnain, Adnan Pandupraja, Johan Budi, dan Indrianto Senoaji. Pesan singkat tersebut, lanjut dia, berisi tentang pendapat ‎para mantan pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa proses hukum oleh KPK terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah Yayasan Sumber Waras (YSSW) oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

"Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI. Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK. Terimakasih," terang Bambang mengutip isi pesan tersebut.

Oleh karena itulah Bambang mengatakan, Komisi III akan mengundang kembali para mantan pimpinan KPK tersebut usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3.

"Ini untuk menggali keterangan yang bersangkutan tentang mengapa KPK ketika itu sampai meminta BPK lakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu. sangat penting bagi dewan dan masyarakat terkait kasus Sumber Waras. Seingat kami, permintaan audit investigasi kepada BPK selaku auditor negara itu paling tidak ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi (mark-up). Dan bukan soal ada atau tidak adanya niat jahat," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI