KPK Temukan Uang di Rumah Nurhadi Terkait Sejumlah Kasus

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 26 April 2016 | 07:03 WIB
KPK Temukan Uang di Rumah Nurhadi Terkait Sejumlah Kasus
Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung terkait dengan sejumlah kasus, namun perkara-perkara tersebut masih diusut oleh KPK.

"(Uang yang, red.) ada hubungannya dengan perkara, kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara. Tapi uang tersebut masih diselidiki, nanti kami berikan 'update'. Saat ini sedang dipilah-pilah karena penyidik kami mendapatkan banyak uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK pada Senin (25/4) malam.

KPK pada 21 April menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru dan menemukan sejumlah uang dalam perkara. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.

"(Uang dari, red.) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Laode.

Hingga saat ini, KPK juga belum dapat menentukan sumber uang tersebut.

"Belum tentu (satu sumber, red.) juga, itu yang sedang dipelajari, itu yang bisa kami sampaikan di sini bahwa identifikasi itu sudah ada di satu 'holding' yang itu," katanya.

Satu "holding" yang dimaksud adalah kelompok bisnis Lippo Grup karena salah satu perkara yang diduga terkait adalah sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan masuk ke pengadilan arbitrase Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp6 miliar ke Astro All Asia Network Plc.

Namun atas putusan itu, Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan PK.

"Kasusnya belum dijelaskan dengan penyidik karena belum gelar perkara, jadi belum 'firm' (pasti) siapa yang memberikan uang," katanya.

Namun, Laode memastikan bahwa Nurhadi juga akan diperiksa di KPK.

"Nurhadi akan diperiksa, setelah memeriksa lainnya, tapi perannya belum bisa saya kemukaaan, karena belum diperiksa," katanya.

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat dan mengamankan pansek PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait dengan pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakarta Pusat.

KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI