Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, masih mencari keberadaan ratusan meter kubik kayu milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, guna kepentingan eksekusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edi Utomo di Sorong, Selasa (26/4/2016), mengatakan kayu dengan jumlah 500 meter kubik tersebut, adalah barang bukti yang harus dieksekusi untuk negara.
Dia mengatakan bahwa kayu aset terpidana Labora Sitorus tersebut tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya.
"Kami sudah mendatangi kediaman terpidana Labora Sitorus di PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, namun tidak berhasil menemukan kayu tersebut dan masih dicari keberadaannya," kata Edi.
Aset milik mantan anggota Polres Raja Ampat yang telah dieksekusi adalah empat truk besar, satu truk sedang, dan tiga kapal. Aset yang berhasil disita tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan.
"Kita sedang meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Papua di Jayapura untuk menaksirkan nilai aset tersebut sebelum dilelang," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan eksekusi dan melelang sejumlah aset milik Labora Sitorus, yakni beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak, dan kayu yang totalnya mencapai Rp6 miliar.