Suara.com - Sebanyak 73 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia dari Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Jumlah TKI sebanyak itu diketahui berdasarkan berita acara serah terima dari Komsulat RI Tawau Negeri Sabah (Malaysia) nomor: 176/Koms/IV/2016 yang diterima Kepala unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Senin.
Nasution mengatakan, dari 73 TKI deportasi yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita terdiri dari 66 laki-laki dan 12 perempuan.
Kemudian jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga dideportasi adalah kasus keimigrasian (44), kasus narkoba (25) dan kasus kriminal (4).
Menurut dia, sebelum dideportasi ke daerah itu telah menjalani hukuman di penjara Tawau dan Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas negeri jiran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Sebelum TKI dideportasi ke Kabupaten Nunukan ini memang sudah menjalani hukumannya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di Malaysia sana," ujar dia.
TKI deportasi tersebut akan ditampung di rumah susun yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan seama lima hari oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perindungan TKI (BP3TKI) setempat untuk diberikan pembekalan wawasan kebangsaan. (Antara)
Sebanyak 73 TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia Lewat Nunukan
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 26 April 2016 | 01:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPLN Ungkap Penyebab DPK di Jeddah Membeludak Saat Pencoblosan Pemilu 2024
02 Maret 2024 | 05:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 05:05 WIB
News | 01:00 WIB
News | 23:30 WIB
News | 23:22 WIB
News | 22:44 WIB
News | 21:53 WIB