Presiden Jokowi Bakal Bentuk Tim Gabungan Tax Amnesty

Senin, 25 April 2016 | 19:25 WIB
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Tim Gabungan Tax Amnesty
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Presiden Joko Widodo berencana membentuk tim gabungan task force jika RUU tentang pengampunan pajak disahkan DPR menjadi undang-undang. Tim gabungan akan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang mau membawa uangnya dari luar negeri ke Indonesia.

"Akan dibuat tim gabungan task force apabila RUU tentang tax amnesty diundang undangkan. Diberikan kenyamanan ‎(pengusaha) yang memasukkan uangnya ke Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang tax amnesty di kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Tim gabungan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang beranggotakan kapolri, jaksa agung, PPATK, menkumham, Bank Indonesia, OJK dan Menteri Luar Negeri.‎

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan diperlukan kepastian hukum bagi para calon peserta tax amnesty agar mereka terjamin kalau menanamkan investasi di dalam negeri.

"Ditegaskan bahwa salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta amnesty," ujar dia.

Menkeu mengatakan salah satu bentuk kepastian hukumnya ialah data uang yang mereka tarik dari luar negeri dijamin kerahasiaannya. Kemudian, data tersebut tidak boleh jadi alat bukti untuk dipidanakan. Dirjen Pajak dipidana kalau sampai membocorkan data tersebut.

"Artinya kerahasiaan ‎data adalah nomor satu. Kemudian data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Dan siapapun yang membocorkan data tersebut justru akan dikenai tindak pidana," kata dia.

"Jadi ini hal-hal penting yang perlu kesepakatan semua pihak, agar nanti tax amnesty kalau Undang undang-nya selesai bisa berjalan dengan sukses," Menkeu menambahkan.

Rapat terbatas dihadiri, antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua OJK Muliaman Hadad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Muhammad Yusuf Ali serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI