Tetangga Tak Ada yang Kenal Keluarga Samadikun di Menteng

Senin, 25 April 2016 | 19:02 WIB
Tetangga Tak Ada yang Kenal Keluarga Samadikun di Menteng
Rumah terpidana penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono, di Jalan Bambu, Menteng, Jakarta Pusat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyelewengan dana bantuan Bank Indonesia senilai sekitar Rp2,5 triliun. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp169 miliar.

Bekas Presiden Komisaris Bank PT. Bank Modern Tbk. itu dihukum empat tahun penjara pada tahun 2003. Tetapi setelah divonis, dia kabur dan setelah 13 tahun, dia berhasil ditangkap.

REKOMENDASI

TERKINI