Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena dianggap menyalahgunakan fasilitas dewan untuk kepentingan pribadi.
Laporan berawal dari liputan media televisi internal DPR, TV Parlemen, di acara Fahri sebagai calon ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia di kampus UI, Depok. Liputan media humas parlemen tersebut kemudian ditayangkan di media TVOne pada 20 April 2016 pukul 06.50-07.00 WIB sebagai iklan.
"Advertorial yang diproduksi oleh Humas DPR itu tidak ada kaitannya dengan kinerja DPR," kata Ketua Umum AMPB Suwitno usai melaporkan ke Sekretariat MKD, DPR, Senin (25/4/2016).
Suwitno juga menyerahkan barang bukti video hasil liputan TV Parlemen yang ditayangkan di TVOne.
Suwitno menegaskan laporannya bukan untuk kepentingan politis. Dia menegaskan pengaduannya tak ada kaitannya dengan kasus Fahri yang sudah dipecat dari PKS dan diberhentikan dari kursi wakil ketua DPR.
"Ini murni sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak, khususnya Anggota DPR untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tuturnya.
Bagi Fahri, ini bukan kali pertama dilaporkan ke MKD. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan karena menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon' di salah satu TV swasta. Yang melaporkan ketika itu adalah anggota DPR Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubair. MKD memutuskan Fahri melanggar kode etik ringan dan diberikan sanksi berupa teguran.
Fahri Dilaporkan ke MKD, Kasus Apalagi yang Menimpanya?
Senin, 25 April 2016 | 17:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo
21 Oktober 2024 | 17:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI