Skandal Reklamasi, Politisi PKS Diperiksa Sebagai Ketua Pansus

Senin, 25 April 2016 | 17:29 WIB
Skandal Reklamasi, Politisi PKS Diperiksa Sebagai Ketua Pansus
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, hari ini.

Usai diperiksa, Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Selamat Nurdin mengaku dimintai keterangan menyangkut jabatannya sebagai ketua panitia khusus raperda tentang zonasi di DPRD. Ada sepuluh pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Tentang pansus zonasi, ya saya sebagai ketua pansus zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," kata Selamat Nurdin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Namun, ketika ditanya berapa lama yang dibutuhkan DPRD untuk membahas raperda tentang zonasi, Selamat Nurdin mengatakan yang berwenang menjelaskannya badan legislasi daerah DPRD.

"Kalau tentang itu tanya ke sana saja ya, maksudnya balegda. Nggak tahu itu," katanya.

Selamat Nurdin mengaku tidak tahu mengenai informasi akan adanya pembagian hadiah dalam memuluskan raperda tersebut dari pengembang proyek reklamasi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Bestari Barus tidak bicara banyak usai diperiksa KPK.

Ketika ditanya wartawan, dia hanya mengatakan diperiksa penyidik, "Tentang semangat pembahasan raperda."

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI