Suara.com - Rumah mewah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono di Jalan Bambu, Menteng, Jakarta Pusat, kini ditempati keluarga anaknya.
Rumah mentereng yang didominasi cat putih tersebut berdiri di daerah elite. Staf Kelurahan Gondangdia Agus mengatakan Nilai Jual Objek Pajak tanah per meter persegi di daerah Gondangdia mencapai Rp150 juta.
"Sekitar segitulah mas, yang lebih tahu pastinya kantor pajak, kan, nilai jual permeternya sampai Rp150 juta kurang lebih," kata Agus kepada Suara.com, Senin (25/4/2016).
Agus mengaku tidak tahu persis luasan tanah milik Samadikun.
Tetapi, kata dia, rata-rata tiap bangunan di kawasan tersebut, berdiri di lahan yang sangat luas.
"Itu di wilayah sini ya, tapi kalau milik dia (Samadikun) kami belum tahu berapa luasnya," kata Agus.
Dengan luasan tanah 1.500 meter persegi, kata Agus, kalau ditotal-total, termasuk aset rumah, harga jualnya bisa mencapai Rp255 miliar.
Rumah mewah berlantai dua tersebut sore ini terlihat sepi. Pintu gerbang yang terbuat dari besi dicat putih terlihat selalu tertutup rapat.
Suara.com hanya dapat menemui penjaga keamanan rumah, Sartono. Sartono mengatakan meski menjaga lingkungan, dia tidak tahu aktivitas penghuni.
Yang jelas, kata Sartono, sejak Samadikun ditangkap dan dibawa kembali ke Jakarta, tidak ada aktivitas yang berubah di sana.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyelewengan dana bantuan Bank Indonesia senilai sekitar Rp2,5 triliun. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp169 miliar.
Bekas Presiden Komisaris Bank PT. Bank Modern Tbk. itu dihukum empat tahun penjara pada tahun 2003. Tetapi setelah divonis, dia kabur dan setelah 13 tahun, dia berhasil ditangkap.