Suara.com - Mantan Narapidana Anton Medan angkat bicara terkait insiden kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung pada Sabtu (23/4/2016) lalu. Menurutnya salah satu pemicu timbulnya kerusuhan di lapas tersebut adalah rasa kecewa napi.
Kebanyakan para napi kecewa ada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan dalam PP itu, narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Artinya kan ada kekecewaan mereka. Seorang narapidana itu kan yang dicabut cuma hak kemerdekaan, yang lainnya kan nggak. Sekarang mereka sudah dihukum lalu dihukum lagi, nggak dapat remisi. Timbulnya kan emosi. Itu persoalannya," kata Anton usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Hotel JS Luwansa, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 22C Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Lelaki yang memiliki nama asli Tan Hok Liang itu perlu meminimalisir permasalahan di lapas. Caranya pemerintah harus membekukan PP tersebut.
"Maka alternatif pertama itu bekukan dulu PP 99. PP-nya dibekukan dulu sehingga kondisinya normal," katanya.
Selain itu, sistem rekrutmen petugas lapas juga menjadi faktor para narapidana melakukan perlawanan di Lapas.
"Jadi lapas bermasalah, petugasnya bermasalah, dan napi pun bermasalah. Dulu juga ada ribut, tapi etnis antar kelompok napi. Tapi sekarang napi dengan petugas lapas," kata dia.
Menurutnya petugas lapas yang berasal dari Akadami Ilmu Permasyatakatan (AKIP) tidak memilki pengalaman banyak untuk melakukan pengamanan di lapas.
"Lalu rekrutmen petugas dididik. AKIP itu kan satu tahun yang keluar cuma 60 orang untuk ditugaskan ke lapas. Mereka yang SMA masuk, sama yang sarjana umum masuk mereka suruh jaga," katanya.
Dia sendiri menyayangkan tidak adanya pelatihan untuk para sipir sebelum ditempatkan untuk melakukan penjagaan napi di Lapas.