Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 4.441 item produk obat. Di antaranya obat ilegal palsu, obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia Obat, kosmetik ilegal dan kosmetik bahan berbahaya.
Sebanyak 4.441 item terdiri itu dari 2.220 item kosmetik, 1.155 item obat dan Obat tradisional 1.066 item.
Deputi II Bidang Pengawasan Obat Kosmetik Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno mengatakan dari 1.055 obat terdapat obat kadaluarsa sebanyak 311 item. Kata Ondri ada tiga jenis obat yang paling ditemukan BPOM yakni Paracetamol, Fenilbutazon, Dexamethasone.
"Obat itu banyak yang dijual karena obat itu berkhasiat untuk meredakkan nyeri dan pegal-pegal," ujar Ondri di Gedung BPOM, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Adapun dampak bagi penggunaan jika obat tersebut kadaluarsa, pembuatannya tidak sesuai aturan maka akan berdampak pada kelainan lambung, kelainan darah dan kelainan hati.
"Jika terus menerus dikonsumsi akan berakibat pada kelainan lambung, kelainan darah dan kelainan hati," ucapnya.
Selain itu kata Ondri, mengenai dampak kesehatan penggunaan obat tradisional dan kosmetik ilegal termasuk kosmetik palsu yakni bagi kulit terjadi reaksi fotosensitivitas
"Bagi kulit terjadinya syndrome Steven Johnson, kerusakan ginjal, kerusakan hati, moon face dan kerusakan jantung," ungkapnya.