Suara.com - Koalisi Masyrakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan melaporkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terlait proyek reklamasi di Sulsel yang ditaksir merugikan negara hingga Rp15,515 trliun.
"Tanpa izin reklamasi dan tanpa Amdal, proyek yang dilaksanakan di Kota Makassar sejak tahun 2009 hingga sekarang telah menguras dana APBD sebesar Rp264.748.560.000, padahal awalnya Gubernur berkoar-koar bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana APBN," kata Juru Bicara KMAK, Syamsuddin Alimsyah di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dituding sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan perintah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) poin c untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Menuruk koalisis yang beranggotakan dosen dari sejumlah Universitas di Sulawesi Selatan tersebut, Gubernur Syahrul Yasin Limpo memprogramkan pembangunan proyek tersebut meski tidak ada dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sulsel Tahun 2008-2013.
KMAK menduga, ada perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulsel dengan PT.Yasmin Bumi Asri yang mengerjakan proyek reklamasi seluas 157,23 hektar. Karenanya, mereka menilai, dalam perjanjian tersebut, Politisi PDI Perjuangan tersebut memperkaya investor atau pengembang atas pembagian lahan hasil reklamasi.
"Dari 157,23 hektar, PT.Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 hektar dengan status Hak Guna Bangunan atas nama PT tersebut tanpa alas status hak pengelolaan dari Pemprov Sulsel," katanya.
"Pemprof Sulsel hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 hektar. Karenanya, kasus ini kita bawa ke KPK, sebab kerugian negaranya sangat besar dan melibatkan penyelenggara negara," kata Syam.