Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 4.441 item produk obat ilegal palsu dan obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia Obat. Selain itu BPOM juga menyita kosmetik ilegal dan kosmetik bahan berbahaya.
Kepala Badan POM, Roy Sparingga mengatakan Operasi Storm VII bekerja sama dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang digelar pada Februari hingga Maret 2016 di 33 balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia. Sebanyak 4.441 item itu terdiri dari 2220 item kosmetik, Obat 1.155 item dan Obat tradisional 1.066 item.
"Operasi Storm VII di Indonesia telah berhasil menyita dan mengamankan sediaam farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,3 miliar," ujar Roy Dalam jumpa pers di Gedung BPOM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Roy juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain yakni obat ilegal termasuk palsu di produksi secara tersamar di sarana produksi legal atau diedarkan melalui PBF (pedagang besar farmasi) tanpa menggunakan dokumen resmi.
Lalu obat tradisional ilegal atau mengandung BKO di produksi malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta yakni Bogor, Bekasi dan Tangerang yang diedarkan ke depot-depot jamu di Indonesia.
"Untuk produk kosmetika lokal di kemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online maupun secara konvensional," ucapnya.
Adapun temuan sarana, BPOM kata Roy melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi. Sebanyak 174 sarana di antaranya teridentifikasi mengedarkan Obat, obat tradisional dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Rincian saranannya produsen sebanyak 2 persen, retail 84 persen, distributor 7 persen dan gudang 7 persen.
Wilayah temuan operasi yakni di Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Selain itu tindak lanjut temuan operasi yakni 70 persen ditindak dengan non justisia yakni 122 sarana dan 29, 89 persen yakni 52 sarana dilakukan dengan pro justisia
"Jumlah item yang paling banyak kosmetik dan obat tradisional. Hasil temuan kita amankan dan kita musnahkan," jelasnya.
Roy menambahkan para pelaku dikenakan ancaman pidana sesuai Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 196 dan pasal 197.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara dan Rp 1,5 miliar," tandasnya.