Suara.com - Ketua Komisi III Bambang Soesatyo meminta pemerintah harus melanjutkan pencarian aset eks Bank Century yang disembunyikan di luar negeri. Ini setelah penangkapan buron Kasus Bank Century Hartawan Aluwi
"Selain mengorek informasi dari Hartawan Aluwi, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk melanjutkan pencarian aset Bank Century di Swiss," kata Bambang dalam pernyataan resminya, Senin (25/4/2016).
Dia yakin Hartawan Aluwi memiliki banyak catatan tentang aset Bank Century. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpinnya diketahui menampung uang yang dikirim Robert Tantular.
Tim pencari aset Bank Century diyakini bisa mengorek banyak informasi dari Hartawan. Apalagi, tim ini pernah mengirimkan petugas ke 12 negara yang diduga terdapat aset Century, antara lain di Hongkong, Kepulauan Jersey (Inggris) dan Swiss.
"Akhir pencarian aset Century di Swiss tidak pernah lagi dilaporkan, karena sempat terjadi kericuhan. Pekerjaan yang sudah dilakukan tim pemburu aset dari Kejaksaan Agung dan Kedutaan Besar RI di Swiss harus dihentikan, karena diintervensi oleh tim khusus Century yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Denny Indrayana. Hasil kerja tim khusus pimpinan Denny tak pernah diketahui," kata Bambang yang menjadi inisiator Hak Angket Skandal Bank Century di DPR.
Dia menambahkan, pada saat pencarian itu, nilai aset Century di Swiss sekitar USD156 juta atau Rp1,5 triliun dengan status dalam pengawasan pengadilan Zurich. Penelusuran aset Century di Swiss layak dilanjutkan.
Karenanya, sambung dia, Presiden hanya perlu memberi instruksi kepada Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri untuk memulai lagi pencarian aset-aset itu.
"Karena pekerjaan itu terhenti akibat intervensi dari pejabat Kemenkum-HAM, presiden pun perlu mengeluarkan instruksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membuka kembali dokumen-dokumen tentang hasil pencarian aset eks Bank Century oleh tim khusus di kementerian itu," kata Bambang.