KPK Kembali Periksa Staf Khusus Ahok

Senin, 25 April 2016 | 10:54 WIB
KPK Kembali Periksa Staf Khusus Ahok
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK kebali memanggil Sunny Tanuwidjaja yang diduga sebagai Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok), Senin pagi ini. Ini terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Sunny pun datang untuk memenuhinya. Saat tiba di Gedung KPK, Sunny tidak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

"Nanti ya, nanti," kata Sunny singkat lalu masuk ke dalam Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Sunny pernah diperiska oleh Penyidik KPK terkait kasus yang sama. Usai menjalani pemeriksaan, Sunny memaparkan hasil pemeriksaan yang katanya dibuka terkait sadapan komunikasi antara dirinya dengan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen. Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI