Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran berat mengenai pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta.
Lantaran, tidak ada landasan hukum dalam mega proyek yang mengizinkan sejumlah perusahaan untuk membangun Pantai buatan di Teluk Utara Jakarta.
"Reklamasi yang dilakukan Ahok melanggar hukum. Karena reklamasi yang kemarin itu tidak punya cantolan hukum," kata Agus di DPR, Senin (25/4/2016).
Karenanya, Politisi Demokrat ini meminta supaya proyek ini diberhentikan secara permanen sampai perizinan dari pemerintah pusat keluar. Selain itu, saat proyek ini dihentikan, menurut Agus proses hukumnya harus berjalan.
"Ini tidak bisa hanya berhenti begitu saja. Harus diurus bahwa pejabat pemerintah melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.