Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan membantah memiliki perusahaan tertutup bernama Mayfair Internasional Ltd di negara bebas pajak seperti tertera dalam dokumen 'Panama Papers'. Dia mengaku tidak mengetahui perusahaan offshore (cangkang) tersebut.
"Saya tidak pernah terlibat di dalam itu (Panama Papers). Dan saya tidak tahu itu Mayfair (perusahaan off shore) itu," kata Luhut.
Luhut pun menampik menghindar membayar pajak selama menjadi pengusaha. Dia mengklaim taat membayar pajak selama ini.
"Seperti jawaban saya di dalam majalah Tempo jelas, saya tidak pernah berkeinginan sedikit pun untuk tidak membayar pajak. Saya salah satu pembayar pajak setia, dan itu nilai-nilai yang menurut saya penting," ujar dia.
Seperti diketahui, nama Luhut masuk dalam dokumen Panama Papers sebagai salah satu pebisnis Indonesia yang memiliki perusahaan tertutup melalui firma hukum asal Panama Mossack Fonseca. Dia disebut sebagai direktur sebuah offshore company bernama Mayfair International Ltd yang berbasis di negara bebas pajak, Seychelles. Perusahaan tersebut dalam dokumen beralamat Jalan Mega Kuningan Barat III Nomor 11, Jakarta.
Panama Papers adalah dokumen berisi nama-nama perusahaan cangkang di negara-negara yang selama ini jadi surga pajak. Dokumen tersebut berisi 11,5 juta dokumen dan telah dilakukan investigasi oleh ratusan media dari seluruh dunia dibawah koordinasi International Consortium of Investigative Journalist. Lembaga pers yang berkantor pusat di Washington DC ini memperolehnya dari koran Jerman Suddeutsche Zeitung.