Suara.com - Pada akhir pekan ini, terjadi sejumlah kasus kriminal yang ditangani anggota polisi di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat. Ada empat kasus yang paling menonjol yaitu perjudian, pencurian, dan penganiayaan.
Kasus terakhir terjadi pada Minggu (24/4/2016) dini hari. Sekitar jam 02.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus berpakaian sipil menangkap empat tersangka penjudi di Jalan Utan Panjang 3, RT 10, RW 6, nomor 6, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menariknya, semua tersangkanya perempuan.
Keempat mama-mama yang kemudian dikenakan Pasal 303 KUHP, masing-masing bernama Susi, Susiana, Dalimah, Hotmaida, dan Bonur Serefina Aruan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno kepada Suara.com menjelaskan keempat tersangka tertangkap ketika sedang bermain remi Manado dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Dalam operasi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp225 ribu dan dua set kartu remi berjumlah 108 lembar.
Sehari sebelumnya, sekitar jam 16.00 WIB, anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat juga menangkap tersangka tindak pidana perjudian bernama Patiaman Sinaga (42) di depan pintu keluar Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat.
Ketika ditangkap, lulusan SMP yang tinggal di Jalan Stasiun Senen, nomor 1, RT 6, RW 4, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, itu, sedang menjual judi jenis togel. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang senilai Rp255 ribu, satu unit HP Nokia C3 warna hitam, satu kertas berisikan pasangan nomor togel, satu buku ramalan togel, dan satu kertas berisikan kode pasangan togel.
Kasus lain yang ditangani polisi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.10 WIB, anggota Polsek Metro Gambir menangkap tersangka Bagus Setiawan (25) di Jalan Veteran Raya, depan Mabes TNI AD di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelum ditangkap, bandit itu beraksi di jalanan dengan modus lama. Suyatno mengatakan ketika itu bandit beraksi setelah melihat korban yang belakangan diketahui bernama Ngiat Hiung (38), warga Jalan Bendungan Jago, RT 11, RW 1, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengendarai mobil di Jalan Veteran. Di tengah jalan, Bagus dan rekannya yang berboncengan sepeda motor memberi tahu kalau ban mobil kempes.
Korban pun berhenti untuk memeriksa ban mobil. Ternyata, ban mobil baik-baik saja. Saat itulah, salah satu tersangka mengambil tas warna coklat yang di dalamnya berisi ponsel yang berada di jok depan sebelah kiri mobil. Namun, aksi jahat bandit tersebut ketahuan korban begitu mau masuk mobil. Dia pun teriak maling begitu. Singkat cerita, Bagus berhasil dibekuk masa, sedangkan bandit satu lagi berhasil kabur.
Masih di hari yang sama, beberapa jam sebelumnya, tepatnya jam 05.15 WIB, anggota Polsektro Tanah Abang menangkap tersangka penganiayaan tingkat berat bernama Mahendra Lutfi (49) di daerah Kayu Mati Jati Bunder, RT 16, RW 9, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Korbannya bernama Clestino D. Sachkamento, asal Los Palos, yang kini tinggal di Jati Bunder RT 16.
Menurut keterangan Suyatno kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 7 Maret 2016 sekitar jam 18 30 WIB. Ketika itu, Mahendra ditegur karena marah-marah di depan rumah korban. Tak hanya itu, Mahendra juga berkata dan membacok korban dengan menggunakan celurit hingga mengenai tangan kanan kiri pipi kiri dan punggung. Saksi mata bernama Saka Al Daeng Saka yang hendak melerai juga dibacok hingga luka pada tangan kanan kiri.
Setelah membacok korban, tersangka melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat. Dia ditangkap setengah bulan kemudian.