Suara.com - Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta terus menyelaraskan aturan-aturan yang masih tumpang tindih dalam pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah adanya kesepakatan untuk melakukan moratorium proyek tersebut.
"Seperti diketahui, ada masing-masing kementerian ada dua dirjen termasuk juga Deputi Gubernur DKI, Kepala Bappeda, dan mereka sekarang sedang evaluasi mana-mana kebijakan yang harus diselaraskan," ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli saat mendatangi rapat koordinasi bidang kemaritiman PDIP di Grand Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (24/4/2016).
Meski belum bisa memastikan kapan keluarnya hasil keputusan dari komite gabungan yang dibentuk pemerintah. Namun, mantan Menteri Perekonomian itu memastikan, akan mengebut masalah aturan yang tumpang tidih dalam proyek reklmasi 17 pulau di pesisir Jakarta tersebut.
"Minggu depan mereka akan bertemu lagi. Jadi setiap minggu kita akan uber proses ini," katanya.
Dikatakan Rizal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, juga terus melakukan kajian unfuk menganalisa mengenai dampak lingkungan dalam reklamasi tersebut.
"Nanti anak buahnya Ibu Siti yang akan melakukan evaluasi, melakukan audit yang pelanggaran dari pada peraturan UU yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta hingga semua persyaratan pembangunan dipenuhi.
Guna mempercepat penyelesaian persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Menko Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membentuk joint committee untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi.
Tim terdiri dari perwakilan masing-masing kementerian terkait plus Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kemendagri diwakili dua dirjen, dan perwakilan dari Sekretaris Kabinet.
Sementara, Kemenko Maritim dan Sumber Daya diwakili dua deputi. Provinsi DKI paling banyak wakilnya, meliputi deputi gubernur, asisten pembangunan, sekretaris daerah, dinas kelautan dan tim dari gubernur DKI.