Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi

Minggu, 24 April 2016 | 14:54 WIB
Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi
Konferensi pers Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup, sehingga sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi terhadap proses pembahasan yang sedang dilakukan.

"Sekarang karena DPR telah melakukan revisi, diharapkan revisi itu dapat perbaikan dari Pilkada serentak 2015 lalu. Tapi kami prihatin, soalnya di DPR sendiri nampaknya atau kesannya sangat sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam saat konferensi pers bertajuk Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah, di bilangan Gandaria Tengah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada melibatkan masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyatakan, kalau pembahasan revisi UU Pilkada kuat dengan unsur politik atau kepentingan sesaat.

"Proses pembahasan ini mengarah kepentingan partai politik semata," katanya.

Selain itu, koalisi ini juga menilai, perdebatan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR dan Pemerintah saat ini baru hanya mengerucut pada nominal syarat presentase suara yang mesti dipenuhi dalam proses pencalonan kepala daerah. Padahal dalam regulasi UU Pilkada tidak hanya persoalan pencalonan kepala daerah.

"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas dia.

Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi


Pemerintah bersama dengan DPR RI saat ini tengah membahas revisi isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup, sehingga sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi terhadap proses pembahasan yang sedang dilakukan.

"Sekarang karena DPR telah melakukan revisi, diharapkan revisi itu dapat perbaikan dari Pilkada serentak 2015 lalu. Tapi kami prihatin, soalnya di DPR sendiri nampaknya atau kesannya sangat sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam saat konferensi pers bertajuk Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah, di bilangan Gandaria Tengah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada melibatkan masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyatakan, kalau pembahasan revisi UU Pilkada kuat dengan unsur politik atau kepentingan sesaat.

"Proses pembahasan ini mengarah kepentingan partai politik semata," katanya.

Selain itu, koalisi ini juga menilai, perdebatan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR dan Pemerintah saat ini baru hanya mengerucut pada nominal syarat presentase suara yang mesti dipenuhi dalam proses pencalonan kepala daerah. Padahal dalam regulasi UU Pilkada tidak hanya persoalan pencalonan kepala daerah.

"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas dia.





BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI